#MuslimahNewsID -- Sampai hari ini, pandemi corona yang melanda Indonesia dikabarkan semakin menggila dengan korban jiwa yang tidak sedikit, hal tersebut tentunya mengganggu stabilitas ekonomi utamanya pada masyarakat menengah ke bawah. Namun bukannya pemerintah sibuk mengurusi rakyat secara total, malah menyempatkan membebaskan narapidana.
Alasannya diinilai tak masuk akal, dilansir dalam CNN-Indonesia per-Rabu(8/4), pemerintah melalui kemenkumham Yassona Laoly telah membebaskan 33.078 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pencegahan penularan covid-19 di lapas. Netizen: “ahh.. pemerintah mah ambil kesempatan saja”.
Memang benar, jika difikirkan lagi, apa hal tersebut semata untuk mencegah penularan di lapas? sedangkan jika narapidana keluar, potensi tertular akan menjadi jauh lebih besar, bahkan bisa menjadi agen penular karena simpang siurnya aturan karantina wilayah di Indonesia. Disamping itu, ditengah perjuangan rakyat sendiri melawan badai corona ini, rasa was-was malah seakan ditambah dengan mengeluarkan mantan pelaku kejahatan.
Pasalnya, siapa yang menjamin mereka tidak kembali melakukan aksi kejahatan, sebab merasakan sendiri hukum Indonesia yang lemah dan banyak diskonnya.
===
Hal tersebut terbukti tidak lama setelahnya, fenomena napi yang baru dibebaskan dan kembali berbuat ulah terjadi di beberapa lokasi. Salah satunya, dilansir dari Kumparan.com, pria bernama Ikhlas(29) dibebaskan pada 2 April, kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja.
Lagi dan lagi penulis mengatakan, pemerintah bukannya sibuk mengurusi wabah yang semakin tak ketulungan, malah sibuk bermain-main. Minimal demi kemanusiaan dan HAM yang malah mereka salurkan kepada narapidana, harusnya mereka mempertimbangkan bahwa lebih dari 30.000 narapidana tersebut, berapa banyak pelaku pembunuhan yang korbannya tak bisa dihidupkan kembali?
Berapa banyak pelaku pemerkosaan yang korbannya menanggung noda seumur hidupnya? Berapa banyak pelaku pencurian yang mungkin korbannya dari kalangan bawah?
Bahkan tak hanya itu, desas desus penghianatan pemerintah perihal dugaan narapidana koruptorpun akan menikmati udara segar terdengar riuh, meski kerap ditepis oleh Yassona sendiri, namun dalam beberapa kesempatan beliau kerap pula mengusulkan merevisi undang-undang khusus tentang tidak adanya remisi untuk pelaku kejahatan luarbiasa tersebut.
===
Dilansir dalam tirto.id, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Farizpun menilai Yasonna tengah memanfaatkan situasi. Dasarnya, usul agar PP 99/2012 direvisi tidak muncul kali ini saja. Yasonna pernah mengusulkan ini pada 2016 lalu. Menurut ICW, selama 2015-2019, Yasonna sudah empat kali mengatakan mau merevisi peraturan tersebut. "Ini kerjaan dan agenda lama yang tertunda. Corona menjadi justifikasi saja".
Lagi pula, sudah menjadi rahasia umum, napi koruptor di Lapas Sukamiskin mendapat kamar per-orang. Mereka di kamar tentu terisolasi, tidak seperti di Rutan Cipinang. Belum lagi jika berbicara fasilitas mereka di kamar tersebut.
Kenyataan ini saja tentulah sangat melukai hati masyarakat, bagaimana mungkin, orang yang harusnya dihukum atas tindak kejahatan, tapi malah mendapatkan fasilitas. Dan lagi, apa jadinya jika para perampok uang rakyat ini malah harus mendapatkan remisi-remisi klise? Bapak-bapak berwenang, tolong jangan khianati kami!
===
Islam dalam menetapkan hukum bagi narapidana
Islam menetapkan jenis hukuman yang berbeda untuk kasus yang berbeda, tentu saja dengan melibatkan nash. Dalam Islam, hukuman dibagi atas tiga macam, hudud, qishas dan diyat, serta ta’zir. Ketiga macam hukuman tersebut mempunyai bentuk dan sifat hukuman yang berbeda-beda, pada hudud telah ditetapkan bentuk hukumannya sebagai hak Allah.
Adapun qishas dan diyat merupakan bentuk hukuman yang merupakan hak manusia, artinya manusia dapat merubah bentuk hukumannya dari qishas kepada diyat bila ada maaf.
Sedangkan ta’zir marupakan hukuman atas kejahatan yang tidak disebutkan nash, sehingga hukumannya diserahkan kepada khalifah.
Al-Qur’an telah mengelompokkan yang termasuk hudud antara lain, Zina, Menuduh berzina, Meminum khamar, Mencuri, Terorisme , Murtad dan Memberontak. Qishas antara lain, Pembunuhan sengaja, Pembunuhan semi sengaja, Pembunuhan tersalah, Penganiyaan sengaja, dan Penganiyaan tidak sengaja.
Hukuman dalam Islam pun mengenal Istilah kurungan, hanya saja untuk kasus kecil, inilah yang termasuk dalam kategori ta’zir, Syaikh Abdurrahman dalam buku “Sistem Sanksi dalam Islam” menjelaskan bahwa pemenjaraan memiliki arti menghalangi seseorang untuk mengatur diri sendiri. Artinya, kebebasan atau kemerdekaan individu benar-benar sebatas apa yang dibutuhkannya sebagai seorang manusia.
Karena itu, penjara harus memberi rasa takut bagi orang yang dipenjara. Tidak boleh ada lampu yang terang dan segala jenis hiburan, termasuk alat komunikasi. Namun demikian, bukan berarti negara bersikap tidak manusiawi. Seorang narapidana, tetap mendapatkan asupan, boleh beristirahat, boleh dikunjungi keluarga atau kerabat, bahkan jika dipandang perlu untuk mendatangkan istri narapidana, hal itu diperbolehkan. Tentu dengan melihat bagaimana perilaku si narapidana dan latar belakangnya.
Jadi, sungguh sangat manusiawi. Bahkan di masa Khalifah Harun al-Rasyid, narapidana diberikan pakaian secara khusus. Jika musim panas tiba, diberikan pakaian berbahan katun, sedangkan pada musim dingin pakaiannya dari bahan wol.
===
Dari penggambaran tersebut sangatlah jelas, narapidana korupsi masuk dalam kasus pencurian, maka mereka akan dipotong tangannya. Sehingga, dampak dari penerapan hukum Islam sebagai zawajir(pencegah). Yakni, mencegah pelaku mengulangi perbuatannya atau orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Juga sebagai jawabir (penebus) dosa bagi mereka. Sebab, setiap kejahatan yang dilakukan secara sadar merupakan dosa, dan mengundang siksa atau adzab. Namun, sanksi dari hukum Islam akan mampu menebusnya. Karena itulah, Ma’iz bin Malik al-Aslami mengakui perzinaannya kepada Rasulullah dan meminta dirajam.
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku, karena aku telah berzina, aku ingin agar anda berkenan membersihkan diriku”. Setelah Rasulullah memastikan pengakuannya benar, maka Rasulullahpun merajamnya hingga meninggal dunia.
Pada akhirnya, Meski tidak pantas rasanya, ketika hukum Islam yang berasal dari sang pencipta disandingkan dengan hukum rusak akal-akalan manusia, sebagaimana perkataan Allah:
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”(QS Al Maidah: 50)
Cukuplah beberapa peristiwa belakangan ini menjadi teguran, dan pengingat bahwa tak ada hukum terbaik dan pantas mengatur manusia yang mereka sendiri adalah ciptaan, selain hukum dari penciptanya, dan agar kita bergegas kembali. Allahu’allam bissawab.
—————————————
jangan lupa folow : MuslimahNewsId
—————————————
Berkarya untuk Umat



0 komentar:
Posting Komentar
apa komentar kamu?